Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen. Kenaikan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBBKB adalah pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PPBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," tulis Pasal 24 Ayat 1.
Lalu Pasal 24 Ayat 2 menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen dari tarif PPBKB buat kendaraan pribadi.
Aturan ini sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama.
Usai aturan ini berlaku berarti peraturan tentang PBBKB sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinyatakan tak berlaku.
(fea)