Korlantas Polri memastikan pelat nomor polisi khusus dengan akhiran ZZ tidak bisa sembarangan dipakai oleh warga sipil bahkan keluarga pejabat sekalipun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) Brigjen Yusri Yunus mengatakan pelat khusus itu hanya digunakan untuk eselon 1 dan 2 di kementerian dan lembaga maupun TNI/Polri.
"Eselon 1 dan 2 itu cuma menteri dan dirjennya saja. Kalau di TNI itu cuman jenderal yang memiliki jabatan," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Yusri menjelaskan pada era pelat nomor kendaraan RF, bisa digunakan oleh kementerian/lembaga dari eselon 1 sampai 3 dan banyak dipakai untuk sanak dan saudara pejabat.
Kini, kata Yusri, pengajuan pelat nomor khusus ZZ hanya bisa dilakukan untuk satu nama dan satu nomor polisi saja.
"Kalau era RF itu engga dibatasi berapa jumlahnya, sekarang satu orang cuman punya satu mobil dinas. Dulu kan zaman RF misalnya, saya ajukan untuk istri, pembantu, anak dan teman-teman pakai nama saya. Dulu kan bebas tuh, nah sekarang enggak ada, Yusri cuma 1 saja, istrinya engga boleh, orang cuman mobil dinas kok," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilang mobil dengan pelat khusus ZZ di ruas jalan tol Dalam Kota. Padahal penerapan pelat khusus itu baru beberapa bulan.
"Polda Metro Jaya melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)/Plat rahasia palsu," bunyi keterangan di akun Instagram TMC.
Polisi menyebut masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor rahasia palsu, alih-alih menghindari ganjil-genap.