SIM Mati Saat Pemilu 2024? Tenang Ada Dispensasi Perpanjangan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 13:16 WIB
SIM mati tepat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan pada 15 Februari 2024.
SIM mati tepat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan pada 15 Februari 2024. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) warga yang masa berlakunya habis bertepatan libur Pemilu, Rabu (14/2), mendapatkan dispensasi perpanjangan pada Kamis (15/2). Jika perpanjangan tak dilakukan pada hari ditentukan maka SIM akan dianggap mati dan Anda perlu membuat SIM baru.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan dispensasi itu karena diberlakukannya penyesuaian pelayanan SIM menyesuaikan momentum libur Pemilu.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi postingan TMC Polda Metro Jaya di X.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling sudah diliburkan sejak Senin (12/2) hingga Rabu (14/2). Bagi yang hendak memperpanjang, bisa mengunjungi Satpas pada Kamis (15/2).

"Tanggal 14 februari 2024 pelayanan satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta, diliburkan, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 februari 2024," bunyi postingan Polisi.

Disepensasi ini hanya diberikan kepada SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur. Selain itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi.

Dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 disebutkan pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Namun ada pengecualian. Bagi pemilik SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar, bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM setelah libur Pemilu, perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Jika semua proses lancar, Anda akan mendapatkan SIM hasil perpanjangan di bagian percetakan

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER