Aturan Terbit, Mobil Listrik CBU dan CKD Gratis Pajak Barang Mewah

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 18:00 WIB
Aturan insentif diskon 100 persen PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD hanya berlaku buat pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Aturan insentif diskon 100 persen PPnBM mobil listrik impor CBU dan CKD hanya berlaku buat pelaku usaha yang memenuhi syarat. (neta.co.th)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mobil listrik yang diimpor utuh secara Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) kini bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPNBM kendaraan listrik. Berdasarkan aturan ini PPnBM mobil listrik CBU dan CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPnBM yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024.

Tidak semua mobil listrik CBU dan CKD bisa mendapatkan fasilitas ini. Menurut Pasal 2 Ayat 4, unit yang menikmatinya wajib memenuhi syarat Kementerian Investasi.

"KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi," bunyi Pasal 2 Ayat 4.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini berlaku saat diundangkan pada 15 Februari 2024.

Kementerian Investasi sebelumnya sudah menelurkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik. Aturan ini diundangkan pada 29 Desember 2023.

Berdasarkan aturan ini ditetapkan pelaku usaha dapat menerima insentif atas impor mobil listrik CBU berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Syaratnya pelaku usaha itu di antaranya harus berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia, produksi dimulai paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER