Respons Ganjar Soal Insentif Mobil Listrik Cuma Buat Orang Mampu
Politisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebut insentif untuk kepemilikan mobil listrik tidak tepat sasaran karena cuma dinikmati individu dengan status ekonomi mampu.
Hal itu diungkapkan Ganjar kala berkunjung ke pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024.
Lihat Juga : |
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pameran, Ganjar datang seorang diri sekira pukul 17.30 WIB. Ia mengenakan topi hitam dengan pakaian bernuansa hitam.
Ganjar terlihat menyapa para pengunjung pameran, dan berswafoto dengan beberapa orang yang hadir di IIMS 2023.
Sejumlah stan pameran dikunjungi Ganjar, di antaranya Suzuki, Hyundai, BYD, MG. Beberapa model mobil ia jajal, seperti Suzuki Jimny, BYD Seal dan mobil konsep Hyundai Seven.
Di sela-sela kunjungan Ganjar mengungkap pendapatnya soal insentif mobil listrik.
"Kalau menurut saya, kalau mau subsidinya untuk yang tidak mampu tidak terlalu tepat, tapi kalau itu mendorong industri pertumbuhan untuk mendukung industri ini berkembang ya boleh-boleh saja," kata Ganjar, Kamis (22/2).
"Tapi yang ini akan menikmati ada orang yang relatif mampu, tapi kalau spirit-nya adalah transisi ya itu salah satu pilihan," sambungnya.
Meski demikian Ganjar menilai pentingnya membatasi insentif kendaraan listrik sebab jika tidak transisi kendaraan konvensional ke listrik menjadi hal tabu.
"Tinggal kita batasi berapa lama waktu yang diperlukan. Sebab kalau tidak memang transisinya tidak mungkin, selalu ada transformasi yang selalu dilakukan membutuhkan insentif. Tapi ini yang menikmati orang yang relatif mampu," tuturnya.
Lihat Juga : |
Pemerintah telah memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik yang memenuhi berbagai syarat, salah satunya diproduksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Selain itu pemerintah juga sudah menerbitkan insentif untuk mobil listrik impor utuh secara Completely Built Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pembebasan PPnBM itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPNBM kendaraan listrik. Berdasarkan aturan ini PPnBM mobil listrik CBU dan CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
PPnBM yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024.
Tidak semua mobil listrik CBU dan CKD bisa mendapatkan fasilitas ini. Menurut Pasal 2 Ayat 4, unit yang menikmatinya wajib memenuhi syarat Kementerian Investasi.