Belum Ada Regulasi, Polisi Diminta Setop Razia Knalpot
Penindakan razia knalpot brong oleh kepolisian telah merubuhkan industri knalpot aftermarket alias komponen pengganti. Rapat antarkementerian, institusi dan asosiasi pelaku industri knalpot meminta knalpot aftermarket tak dirazia selama belum ada regulasi lebih rinci.
Rapat koordinasi itu dilakukan pada Jumat (23/2) yang dihadiri pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI).
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, memaparkan belum ada regulasi lebih spesifik yang membedakan knalpot aftermarket dengan knalpot brong. Dia bilang knalpot aftermarket yang diproduksi AKSI sudah sesuai regulasi, salah satunya peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kepolisian belakangan gencar menindak penggunaan knalpot brong lantaran suara bisingnya dinilai meresahkan dan kerap memicu pertikaian warga. Contoh paling baru terjadi saat masa kampanye Pemilu, salah satunya relawan salah satu paslon dianiaya prajurit TNI di Boyolali.
Penindakan kepolisian untuk knalpot brong bukan cuma penilangan pengguna kendaraan yang memakainya, tetapi juga merazia rumah produksi, bengkel sampai penggiat modifikasinya.
Harimba menjelaskan tak ada regulasi detail menyebabkan banyak knalpot aftermarket dikira knalpot brong.
"Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap bahwa ini (knalpot aftermarket) jangan dilakukan penindakan (razia) karena regulasinya juga (belum ada)," kata Hanung, diberitakan Antara.
Bila pengguna knalpot terpaksa ditindak Hanung mendorong kepolisian melakukan uji knalpot apakah melanggar ketentuan kebisingan atau tidak.
"Kami akan segera menyiapkan regulasi yang mudah diterapkan penegakan hukumnya, dan kami berharap selama ini disusun, pelaku industri UMKM knalpot ini dilindungi dan dibina," katanya.
AKSI yang menaungi lebih dari 300 perajin knalpot dan sekitar 15 ribu pekerja mengungkap razia knalpot brong oleh kepolisian telah menurunkan penjualan knalpot sekitar 70 persen. Pada kondisi normal dikatakan penjualan mencapai 3 ribu sampai 7 ribu unit per hari.
"Dari AKSI, produk-produk kami sudah mengikuti aturan pemerintah yang ada ... desibel suaranya juga lebih rendah, tapi tetap (knalpotnya) dipotong, enggak boleh (dipakai). Ini salah persepsi," ucap Ketua AKSI Asep Hendro.
(fea)