Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meminta Kementerian Perhubungan memfasilitasi pemudik yang ingin membawa pulang motor listrik ke kampung halaman.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengutip Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 hingga Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mengamanatkan percepatan program kendaraan listrik. Budi menegaskan sudah seharusnya pengguna motor listrik difasilitasi pemerintah, termasuk dalam mudik gratis.
Budi memahami jika Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub hati-hati dalam memfasilitasi mudik gratis bagi pengguna motor listrik. Meski begitu, ia menyebut motor listrik dimungkinkan untuk diangkut menggunakan kereta api atau truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira mungkin (motor listrik diangkut di kereta api)... Kalau ingin enggak ada masalah, menurut saya saat diangkut dengan kereta api atau truk, mungkin khusus saja dalam truk atau KA itu sepeda motor listrik semuanya. Tapi antara baterainya jangan terhubung, diurai dulu, baterainya tidak dalam posisi misal kalau bensin tidak dalam posisi penuh," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (3/3).
"Jadi, baterai dengan kabelnya dilepas saja dulu, tidak terhubung, mungkin SOP-nya begitu. Jangan disatukan atau mungkin baterainya diambil saja, kalau mungkin takut, dilepas. Jadi, dengan perlakuan khusus," sambung Budi.
Ia berharap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan motor listrik bisa segera rampung. Menurutnya, ini adalah ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub atau bahkan Kementerian Perindustrian.
Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu mengaku belum ada pembahasan SOP pengangkutan motor listrik dalam mudik gratis, ketika dirinya menjabat pada 2017-2022. Pasalnya, saat itu pengguna motor listrik belum seramai sekarang.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa memfasilitasi pemudik yang mempunyai motor listrik merupakan salah satu insentif non-fiskal.
Budi menegaskan ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang kemudian meluncur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
"Kita harapkan ada SOP yang pas. Jangan sampai kemudian di satu sisi pemerintah mempercepat penggunaan, tapi pas kita mau mudik menggunakan motor listrik (tidak difasilitasi)... Yang seperti ini (mudik gratis bagi pengguna motor listrik) menurut saya insentif non-fiskal, pemerintah memprioritaskan pengguna sepeda motor listrik untuk bisa mudik, diwadahi lah," harapnya.
"Saya belum (update minat pemudik pengguna motor listrik). Tapi saya coba (data) nanti, kira-kira peminatnya banyak enggak. Tapi pastinya kalau difasilitasi pemerintah dengan menggunakan mobil truk atau kereta api, pasti banyak yang mau," tutup Budi.
Sebelumnya, DJKA Kemenhub mengatakan bahwa motor listrik tidak bisa mengikuti program mudik gratis. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub Arif Anwar mengatakan pihaknya sampai sekarang belum bisa melayani pemudik yang ingin membawa pulang motor listriknya.
Arif mengaku belum ada kejelasan regulasi mengenai SOP pengangkutan motor listrik dari Ditjen Darat Kemenhub. Oleh karena itu, layanan tersebut belum tersedia hingga sekarang.
Di lain sisi, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menepis isu tersebut. Ia menegaskan pihaknya sedang mengupayakan SOP pengangkutan motor listrik ke moda kereta api.
Saat ditanya apakah proses kajian tersebut bisa rampung sebelum lebaran 2024, Hendro tidak menjawabnya dengan tegas. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut akan dikebut sesegera mungkin.
"Bukannya (motor listrik) belum bisa ikut mudik gratis, tapi masih dipelajari solusi pengangkutannya dan bagaimana sistem kelistrikannya," kata Hendro kepada CNNIndonesia.com.
"Segera (SOP pengangkutan motor listrik selesai) sebelum mudik tahun ini," tandasnya.