Biaya Bikin SIM Mati Tanpa Buat Baru Maret 2024

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mar 2024 10:16 WIB
Biaya bikin SIM mati tanpa buat baru Maret 2024 CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya bagi pengemudi kendaraan bermotor.

Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur dan cuti bersama. Ini syarat perpanjang SIM mati tanpa bikin SIM baru.

Biaya perpanjangan dan masa berlaku SIM pada Maret 2024 pun tak ada perubahan dari bulan sebelumnya.

Biaya perpanjang SIM A di tahun ini misalnya, masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp80 ribu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

Di samping itu ada biaya tambahan seperti biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000, biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan psikotest sekitar Rp60 ribu.

Masa berlaku SIM juga masih sama, yaitu setiap lima tahun setelah tanggal SIM diterbitkan.

Dengan begitu sebaiknya individu mengecek secara berkala masa berlaku SIM. Pasalnya, kalau SIM melewati masa berlaku, maka bisa dipastikan SIM sudah mati dan tidak berlaku.

Syarat perpanjang SIM

- Lampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi kita wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.

- Lampirkan KTP beserta fotokopi.

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

- Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Individu juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Langkah-langkah perpanjang SIM

Cara perpanjang SIM ada dua cara yaitu secara offline dan online. Berikut cara selengkapnya.

1. Cara perpanjangan SIM secara offline

- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.

- Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.

- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.

- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.

- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

2. Cara perpanjang SIM secara online

- Buka halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.

- Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia.

- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik "kirim".

- Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.

- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.

- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.



(can/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK