Kemenhub Imbau Bus Tak Pakai Klakson Telolet: Bahaya-Langgar Aturan

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 17:00 WIB
Imbauan operator bus tak pakai klakson telolet dari Kemenhub didasari rekomendasi KNKT yang menilai komponen ini berbahaya lantaran bisa bikin rem blong.
Imbauan operator bus tak pakai klakson telolet dari Kemenhub didasari rekomendasi KNKT yang menilai komponen ini berbahaya lantaran bisa bikin rem blong. (iStockphoto/Joe_Potato)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau setiap operator bus tidak menggunakan klakson telolet yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3), menyatakan imbauan ini didasari pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menjelaskan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KNKT pada 2022 pernah menyatakan klakson telolet berbahaya dan telah menjadi penyebab banyak kecelakaan. Atas dasar ini KNKT merekomendasikan kepada Kemenhub agar melarang klakson telolet di truk dan bus.

Klakson telolet yang berbahaya seperti dijelaskan KNKT adalah yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. Tekanan udara dari sistem pengereman ini dipakai untuk menghasilkan suara keras klakson telolet.

Contoh kasus kecelakaan karena klakson telolet terjadi pada insiden truk maut di Cibubur pada 2022. Truk ini menggunakan pengereman air over hydraulic brakes dan terdapat klakson telolet.

Komponen solenoid valve, yang disebut KNKT sebagai barang aftermarket, robek sehingga sistem rem mengalami tekor angin. Hal ini disebut sebagai salah satu penyebab rem blong hingga kecelakaan.

Danto menyampaikan telah ada surat edaran ke dinas perhubungan daerah untuk memperhatikan klakson telolet di setiap angkutan umum.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto.

Danto juga bilang penguji yang melakukan uji berkala diimbau tak memberi kelulusan bagi angkutan umum yang memasang klakson telolet.

Sejumlah anak mengoperasikan telepon genggam saat menunggu bus yang membunyikan klakson Ramainya warga meminta sopir bus membunyikan klakson telolet dinilai mendorong maraknya penggunaan komponen ini. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Penggunaan komponen ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Danto juga mengingatkan operator bus tak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ujar Danto.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER