Cara Perpanjang SIM Pekan Ini Tanpa Perlu Bikin Baru
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis 23-26 Mei 2024 namun belum melakukan perpanjangan karena terganjal masa libur Waisak bisa melakukan perpanjangan di lain hari tanpa perlu khawatir bikin SIM baru.
Umat Buddha di seluruh Indonesia akan merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh pada Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Perpanjang SIM Mei 2024 |
Setelah itu pada 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Kemudian berlanjut libur akhir pekan pada 25 dan 26 Mei 2024.
Libur panjang ini berimbas pada penutupan operasional Satpas atau tempat pembuatan SIM sehingga layanan perpanjangan tak tersedia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada 23 Mei 2024.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 24 Mei 2024.
"Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan," bunyi keterangan pada akun X Polda Metro Jaya.
Ada dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024, yaitu dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati tidak bisa dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM baru.
Lihat Juga :Tips Otomotif SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Baru |
Masa berlaku SIM berubah
Masa berlaku lima tahun SIM tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan yang berlaku kini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak.
Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir
Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2023, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028, bukan habis berlaku pada tanggal lahir, 19 Maret 2028.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.
(can/fea)