Syarat Perpanjangan SIM Tanpa Bikin Baru Pekan Ini
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024 dan tidak bisa melakukan perpanjangan karena terganjal masa libur Waisak tidak perlu khawatir. Perpanjangan SIM bagi Anda bisa dilakukan di lain hari tanpa perlu takut bikin SIM baru.
Seluruh umat Buddha di Indonesia akan merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh pada Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.
Lihat Juga :Tips Otomotif SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Baru |
Setelah itu pada 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama, yang kemudian dilanjut libur akhir pekan pada 25 dan 26 Mei 2024. Libur panjang ini membuat Satpas atau tempat pembuatan SIM tutup sementara sehingga layanan perpanjangan tak tersedia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada 23 Mei 2024 dan akan dibuka kembali pada Jumat, 24 Mei 2024.
"Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan," demikian tertulis pada akun resmi Polda Metro Jaya di media sosial X.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada 23-24 Mei 2024 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati dapat dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM baru.
Syarat membuat SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
Lihat Juga : |
Cara membuat SIM
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti tes psikologi
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:
SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000