Grup motoran artis Dudas Minus One berisi Raffi Ahmad, Ariel Noah, Gading Marten, dan Desta Mahendra viral usai touring di Langkat, Sumatera Utara. Satu yang menjadi perhatian semua motor Harley-Davidson yang mereka pakai tak ada satupun yang pakai pelat nomor.
Dari postingan pada akun @raffinagita1717 terlihat foto empat motor Harley-Davidson yang sedang mereka kendarai tidak menggunakan pelat nomor depan, tetapi ada di bagian belakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan pelat nomor pada motor mempunyai aturan sendiri dari pemerintah. Pada Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap kendaraan wajib dilengkapi pelat nomor.
UU ini mengatur pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, atau menambahkan logo dan stiker tidak resmi.
Namun, modifikasi hanya mengubah posisi plat nomor atau menambahkan aksen cahaya pada kendaraan diperbolehkan.
Sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu pengendara motor terkadang menyalahi aturan Peraturan Kapolri (Perkap) RI nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 mengenai pemasangan TNKB.
Pada ayat 6 dijelaskan TNKB dipasangkan pada sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan masing-masing Ranmor.
Pasal 39 juga menjelaskan bahwa TNKB dikeluarkan oleh Korlantas Polri, bila TNKB bukan dikeluarkan Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Moge yang seliweran di Indonesia memang kerap terlihat tak menggunakan pelat nomor depan, salah satu alasannya lantaran motor yang kebanyakan diimpor ini tak tersedia penyangga pelat nomor dari pabrik. Walau demikian hal ini sebenarnya bukan alasan untuk melanggar aturan berlalu lintas.
(bil/fea)