Selain BPJS Kesehatan, Berikut Dokumen Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 16:00 WIB
Ketentuan mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba di tujuh provinsi.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM baru dan perpanjang masa berlaku di tujuh provinsi. (BPJS Kesehatan)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.

Bila tidak bisa membuktikannya, masyarakat diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Ketentuan mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu hasil uji coba tersebut akan dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional di bawah wewenang Polri.

Selain menyertakan bukti BPJS Kesehatan aktif, masyarakat juga harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:

Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut.

Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM baru.

Lampirkan KTP dan fotokopian

Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan oleh petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM terdekat.

Surat keterangan sehat dari dokter

Biasanya pada setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini.

Surat tersebut dapat Anda peroleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.

Untuk yang melakukan perpanjangan SIM dengan online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online dengan situs web atau aplikasi e-Rikkes.

Surat keterangan lulus tes psikologi

Surat ini dapat Anda terima setelah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.

Anda dapat juga mengikuti tes psikologi secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi ePPSi SIM.

Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Formulir ini dapat Anda isi langsung saat berkunjung ke Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memilih untuk memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir melalui situs resmi https: //sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah selanjutnya adalah mengetahui tata cara perpanjangan SIM.

Polisi saat ini menawarkan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yaitu secara online dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

Cara perpanjang SIM di kantor polisi

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM terdekat, tergantung lokasi Anda.
2. Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar biaya perpanjangan kartu SIM tergantung jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
5. Selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto.
6. Tunggu beberapa saat hingga petugas mengeluarkan SIM baru. Jika model SIM kosong, Anda akan diberitahu jadwal pengambilan SIM.

Cara memperpanjang SIM secara online

Cukup dengan mengaksesnya melalui perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs pelayanan SIM

Kunjungi website https: //sim.korlantas.polri.go/devregi di smartphone atau perangkat Anda. Jika Anda ingin memperbarui SIM secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi, cukup unduh aplikasi National Precision SIM (SINAR) melalui Play Store.

2. Registrasi SIM online

Kemudian dilanjutkan ke langkah registrasi SIM online dengan mengklik menu registrasi atau registrasi dan memilih "Perpanjang SIM" dari menu yang tersedia.

3. Isi formulir

Kemudian, pengguna akan diminta untuk mengisi pada informasi yang diperlukan di formulir online dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Setelah selesai, klik "kirim".

Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima email notifikasi pendaftaran berhasil dengan kode invoice pembayaran perpanjangan SIM.

4. Pembayaran

Kemudian bayar dan ingatlah untuk menyimpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada agen.

Selanjutnya Anda dapat pergi ke Satpas, SIM Corner atau Simling untuk mendapatkan SIM baru.

Ingatlah untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperbarui SIM Anda, serta bukti pembayaran dan registrasi.

Setelah menyerahkan semua dokumen ke polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto untuk mendapatkan SIM baru.

Tunggu hingga Anda dipanggil petugas untuk mendapatkan SIM Anda yang telah diperpanjang.

Selain syarat dan cara memperpanjang diperlukan pula untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan tercantum pada Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:

• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1:Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Itulah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM. Hal ini dapat dilakukan dengan waktu kurang dari satu hari.

[Gambas:Video CNN]



(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER