Premi Asuransi Wajib Mobil dan Motor Mulai 2025 Bakal Lebih Murah

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2024 09:50 WIB
Pemilik kendaraan bermotor wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 (Antara/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan bermotor wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Dengan begitu korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan preminya yang dibayarkan setiap tahunnya akan lebih murah dari yang ada saat ini karena dibayar secara sukarela.

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Menurut Ogi, pihaknya tengah merampungkan mekanisme premi untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, termasuk menyiapkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

Ia menegaskan, premi yang dibayarkan akan lebih murah jika semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut. Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.



(tim/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK