Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengatakan tengah memantapkan dengan berbagai pihak ihwal aturan lulus uji emisi kendaraan sebagai prasyarat untuk perpanjangan STNK.
Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan nantinya hasil uji emisi kendaraan dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," ucap dia dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
STNK yang tidak sah, berarti belum membayar PKB, karena misalnya tak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.
Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini sudah berlaku sejak Februari 2023 namun sejauh ini belum diterapkan.
Asep juga mengatakan pihaknya bakal menyiapkan uji emisi langsung di Samsat, lokasi perpanjangan STNK dilakukan.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," kata Asep.
Lihat Juga : |
Di samping itu Asep juga mengungkapkan akan memberlakukan tilang uji emisi tahun ini. Penerapan ini sudah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," kata Asep.
Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).