Penumpang Mobil Kasih Uang ke Pengemis Bisa Didenda Rp50 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 06 Agu 2024 15:00 WIB
Pemerintah Kudus sedang menyosialisasikan Perda yang menyatakan melarang aktivitas pengemis dan pengamen serta pemberian uang atau barang pada mereka. (istockphoto/MDV Edwards)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengguna kendaraan harus hati-hati apabila ada pengemis atau pengamen meminta uang di tengah jalan. Bila Anda kedapatan memberi uang pada mereka justru Anda bakal dikenakan sanksi menurut peraturan di beberapa daerah, yang dendanya dapat mencapai Rp50 juta.

Sejumlah daerah sudah menerapkan aturan seperti itu, misalnya di Kudus, Jawa Tengah, yang melarang aktivitas pengemis, pengamen dan pengelap mobil atau lainnya di jalan umum. Memberi uang atau barang kepada orang-orang itu juga dilarang.

Dasar aturan itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tepatnya pada Pasal 32.

Ada dua jenis sanksi untuk pelanggaran ini, yakni administratif dan pidana. Pada Pasal 69 menetapkan pelanggaran Pasal 32 bisa dikenakan kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Berdasarkan aturan ini pengguna kendaraan sudah harus mengurungkan niat memberi uang kepada pengemis di jalan. Alih-alih ingin berbagi rezeki, ancaman hukuman mengintai di depan mata.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengatakan sesuai Perda tersebut warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi.

"Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga puluhan juta atau kurungan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (5/8).

Dia mengatakan penerapan perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Sejauh ini aturan itu belum diterapkan, sekarang pemerintah Kudus tengah melakukan sosialisasi Perda tersebut di beberapa lokasi kegiatan pengemis, di antaranya di lampu pengatur lalu lintas di persimpangan Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.

Ia berharap masyarakat mengetahui adanya Perda yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.

Selain Kudus, aturan seperti ini juga diterapkan di berbagai daerah di Indonesia seperti Bengkulu, Batang, Semarang, Banjarmasin dan Palangkaraya.

(can/fea)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK