Beda Asuransi Kendaraan Wajib TPL Mulai 2025 dengan TLO dan All Risk

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2024 05:40 WIB
Asuransi third party liability (TPL) saat ini sifatnya masih sukarela dan berupa perluasan dari jenis asuransi all risk.
Asuransi third party liability (TPL) saat ini sifatnya masih sukarela dan berupa perluasan dari jenis asuransi all risk. (Arsip Polda Jawa Timur)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di dalam negeri wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai 2025. Jenis asuransi ini berbeda dari biasanya dikenal saat membeli mobil baru, yakni total loss only (TLO) atau all risk (comprehensive).

Asuransi TPL berarti pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai adanya tuntutan dari pihak ketiga ke pemilik kendaraan akibat risiko seperti tabrakan, benturan atau lainnya yang tertuang dalam polis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini asuransi TPL sifatnya masih sukarela, jadi bila terjadi kecelakaan masyarakat yang tak punya akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan.

"Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (6/8), disitat dari Antara.

Sedangkan asuransi TLO, sesuai namanya, berarti kerugian diganti hanya jika kendaraan mengalami kerugian 'kehilangan total'. Kehilangan total ini maksudnya adalah pihak asuransi akan mengganti kerugian bila kerusakan kendaraan mencapai lebih dari 75 persen atau kehilangan seperti pencurian.

Bila kerusakan di bawah 75 persen maka asuransi tak bertanggung jawab.

Sementara asuransi all risk berarti perlindungan meliputi 'segala risiko'. Asuransi jenis ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan, yang bakal mengganti rugi buat segala kerusakan, mulai dari ringan, berat sampai kehilangan.

Beda dari TLO, asuransi all risk bisa diklaim bila kendaraan cuma lecet sedikit saja. Luasnya perlindungan itu yang membuat premi all risk jauh lebih tinggi ketimbang TLO.

Ogi mengatakan sejauh ini TPL merupakan salah satu bentuk perluasan risiko dari asuransi all risk. Menurut dia ke depannya sangat memungkinkan TPL bakal berdiri sendiri, jadi bisa didapat tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan lain dahulu.

Kenapa harus wajib TPL?

OJK memaparkan berdasarkan data kepolisian pada 2023 hampir terjadi 150 ribu kecelakaan lalu lintas dengan nilai kerugian materi nyaris Rp300 miliar. Bila dirata-rata kerugiannya Rp2 juta per satu kecelakaan.

Menurut analisis OJK terhadap asuransi TPL yang saat ini sifatnya sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga pada periode 2017-2021 sekitar Rp6 juta - Rp10 juta per kejadian.

Kemudian mencermati analisis demografi dari Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan hingga Juni 2024, sekitar 60 persen masyarakat yang terlibat kecelakaan merupakan usia nonproduktif, ini adalah kelompok pelajar, mahasiswa dan lansia.

OJK mengatakan bila risiko finansial pihak ketiga tersebut dialihkan ke produk asuransi TPL maka risiko yang selama ini ditanggung masyarakat dapat dialihkan ke perusahaan asuransi.

"Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut," kata Ogi.

Sejauh ini kewajiban masyarakat memiliki asuransi kendaraan TPL belum diterapkan. Ogi sempat menuturkan penerapannya menunggu pergerakan pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto.

Sebelum bisa diterapkan payung regulasi berupa Peraturan Pemerintah mesti diterbitkan dahulu, kemudian bisa diteruskan ke aturan teknis pelaksanannya.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER