PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah mengumumkan jika stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) miliknya sudah tak bisa lagi digunakan untuk mobil listrik merek lain.
Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto menjelaskan alasan stasiun pengisian daya mobil (SPKLU) milik Hyundai tak bisa dipakai cas mobil listrik merek lain hanya untuk kenyamanan pemilik mobil listrik merek Hyundai.
Menurutnya, pihak Hyundai khawatir konsumen mobil listrik Hyundai lama antre saat isi pengisi daya baterai atau SPKLU dipakai merek lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, itu mewajibkan kita membuat infrastruktur khusus brand merek sendiri. Itu yang pertama. Yang kedua, Hyundai sudah jualan mobil listrik lebih dari 10 ribu, sekarang 11 ribu. Jadi apa salahnya kalau sekarang kita memberikan prioritas ke konsumen-konsumen Hyundai," kata Frans di Jakarta Jumat (9/8) malam.
Ia menilai hal itu merupakan langkah yang wajar lantaran Hyundai bertujuan memanjakan konsumen. Pengguna Hyundai tak perlu repot antre ngecas mobil dengan merek-merek lain.
Frans juga menyebut tak merasa khawatir mereknya dianggap eksklusif lantaran bertujuan baik untuk pelanggan dan sudah sesuai aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP).
Langkah ini juga disebut Frans bukan sebagai respons Hyundai terhadap banjirnya merek mobil listrik anyar yang kian menjamur di Indonesia. Tahun ini ada dua merek baru, di antaranya BYD, Vinfast dan GAC Aion.
"Rasanya itu hal yang wajar dilakukan sebagai brand. Jadi, kita ingin kepuasan pelanggan itu tercapai. Tiga strategi Hyundai, yang pertama memperkenalkan produk baru, yang kedua (membangun) ekosistem infrastruktur, yang ketiga kita ingin konsumen kita itu puas terhadap pelayanan yang kita berikan baik itu charging, aftersales kita pastikan itu yang terbaik," tutur dia.
Sebelumnya Hyundai resmi mengumumkan pembatasan penggunaan SPKLU untuk konsumen mobil listrik di luar Hyundai. Padahal sebelum pembatasan itu diumumkan, SPKLU Hyundai bisa dipakai merek-merek mobil listrik lain.
"Mulai Agustus 2024 Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya buat mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP)," tulis Hyundai di akun Instagram resminya.
Merek otomotif berlogo H miring itu memiliki sekitar 200 unit SPKLU di Indonesia. Jumlah itu dipastikan bakal bertambah ke depannya.
Hyundai akan menambah lagi sebanyak 400 charging station bekerja sama dengan mitra CPO terpercaya, meliputi Casion, Voltron, Daya Green, Charge+, dan Buzz.
Kini Hyundai telah bermitra dengan sejumlah pusat perbelanjaan besar seperti Lippo Mall Indonesia dan Pakuwon Malls Group. Selain itu, Hyundai juga bekerja sama dengan Plaza Indonesia dengan memboyong SPKLU Ultra Fast Charging Station 240kW pertama di Indonesia.