Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa tepat pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan di lain hari.
Polda Metro Jaya menjelaskan Satpas Daan Mogot, Satpas Jakarta, gerai SIM dan SIM keliling libur pada Sabtu (17/8). Layanan ini akan dibuka kembali pada Senin (19/8).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya di X, Rabu (14/8).
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM, permohonan penerbitan atau perpanjangan, di Jakarta, meski memahami sekarang ada syarat baru yakni peserta aktif BPJS Kesehatan.
Jakarta adalah salah satu dari tujuh provinsi yang menggelar kepengurusan SIM memakai BPJS Kesehatan itu mulai 1 Juli hingga 30 September.
Selain Jakarta, provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat Anda mengurus SIM di tujuh provinsi itu bakal ditanya petugas soal kepesertaan BPJS Kesehatan. Petugas di lokasi akan membantu Anda mengaktifkan BPJS Kesehatan bila belum punya.
Jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa mengurus SIM hanya saja bakal diberikan setelah lunas.
Tarif pembuatan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Tarif perpanjangan SIM:
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM DI Rp30 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu