Ada Dispensasi SIM Mati 17 Agustus, Tak Perlu Bikin Baru

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Agu 2024 07:50 WIB
Bagi Anda yang memiliki SIM masa berlaku habis 17 Agustus bisa melakukan perpanjangan pada 19 Agustus.
Bagi Anda yang memiliki SIM masa berlaku habis 17 Agustus bisa melakukan perpanjangan pada 19 Agustus. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus tidak perlu khawatir tak bisa memperpanjang sehingga harus membuat SIM baru. Ada dispensasi buat Anda dari kepolisian, yaitu memperpanjang pada tanggal 19 Agustus.

Polda Metro Jaya menjelaskan Satpas Daan Mogot, Satpas Jakarta, gerai SIM dan SIM keliling libur pada Sabtu (17/8), sehingga individu mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan di lain hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan Satpas SIM akan kembali dibuka pada Senin (19/8). Sehingga apabila SIM Anda habis di 17 Agustus, Anda bisa melakukannya saat Satpas mulai melayani lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya di X, Rabu (14/8).

Kini mengurus SIM baik itu perpanjangan dan permohonan penerbitan baru di Jakarta, harus dilengkapi dengan syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan.

Jakarta adalah salah satu dari tujuh provinsi yang menggelar kepengurusan SIM memakai BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

Selain Jakarta, provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa mengurus SIM hanya saja bakal diberikan setelah lunas.

Bagi Anda yang hendak memperpanjang atau mengajukan permohonan SIM, jangan kaget jika ada perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan SIM.

Hal ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.

SIM juga saat ini juga sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP maupun Kartu Keluarga sehingga memiliki nomor yang sama.

Tarif pembuatan SIM baru:

SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

Tarif perpanjangan SIM:

SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM DI Rp30 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER