Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda PKB Dihapus

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 18:20 WIB
Sumatera Barat menggelar pemutihan berbagai pajak kendaraan mulai 21 Agustus sampai 30 September 2024. (Hasan Al Habshy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Warga tak perlu bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif hingga balik nama.

Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon mengatakan pemutihan untuk memberi ruang bagi masyarakat agar menjadi wajib pajak yang taat.

"Pendapatan daerah dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah," katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/8).

Setidaknya ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Dengan pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 dari nilai pokok pajak.

"Jika ada wajib pajak ingin balik nama, misalnya kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya," sebutnya.

Kedua, pembebasan denda PKB jadi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB sudah telat lebih dari dua tahun.

"Seandainya menunggak dua tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya," ujarnya.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Artinya, wajib pajak yang ingin memiliki kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, tidak akan dikenakan pajak progresif. Nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Untuk pajak progresif biasanya dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua. Kemudian, 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendaraan ketiga.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.

Dalam masa pemutihan itu, warga yang membayar pajak kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Syefdinon berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumbar. Pasalnya, Bapenda Sumbar memiliki target pajak kendaraan bermotor mencapai Rp860,2 miliar selama 2024.

Per Agustus 2024, Bapenda sudah menghimpun pajak Rp505 miliar atau tersisa Rp360,2 miliar.

"Paling tidak dalam empat bulan tersisa, Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar per bulan hingga Desember 2024," sebutnya.

Pemutihan pajak di Sumbar berlaku buat orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.

Untuk pembayaran PKB dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai, atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara pembayaran BBNKB II hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

Selain Sumbar setidaknya ada tujuh provinsi lain yakni Aceh, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Jateng, Bali dan Sumatera Selatan juga sedang menggelar pemutihan pajak pada tahun ini.

(can/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK