Pemerintah sedang menyiapkan kriteria untuk menyaring siapa saja yang boleh membeli BBM subsidi ketika pembatasan sudah diterapkan 1 Oktober. Selain kriteria, masyarakat yang diperbolehkan membeli juga bakal dibatasi kuota maksimal per hari.
Kepala BPH Migas Erika Retnowaru menjelaskan batas maksimal pembelian Pertalite per hari itu berkaca pada pembatasan Solar yang sebelumnya sudah diterapkan lewat surat Keputusan Kepala BPG Migas nomor 4 tahun 2020, yang mengatur batasan maksimal oleh konsumen pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite. Jadi kita akan memberikan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan," kata dia di program Squwak Box CNBC Indonesia, Jumat (6/8).
Pada aturan itu Solar dibatasi pembeliannya per hari sebagai berikut:
Lebih lanjut ia memaparkan nantinya semua konsumen pengguna BBM subsidi akan terdaftar di dalam sistem seperti halnya pengguna Solar.
"Sekarang untuk Solar sudah teregister, bisa beli kalau ada QR Code. Ini sama nanti akan kita berlakukan untuk Pertalite juga," kata dia.
Kendati demikian Erika belum mau mengungkap tentang berapa kuota pembelian per hari untuk Pertalite. Dia juga enggan mengungkap kriteria pembeli Pertalite.
Menurut Erika pihaknya akan merilis aturan teknis setelah aturan pembatasan BBM subsidi Pertalite terbit dari Kementerian ESDM.
(can/fea)