Hari Ini Batas Perpanjang SIM Mati Tanpa Membuat Baru
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Senin (16/9), tak perlu membuat baru karena bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada hari ini Selasa (17/9).
Hal itu diumumkan melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro. Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyebut layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dariSatpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit Sim Keliling.
Semua unit diliburkan hingga Senin dan akan dibuka kembali pada Selasa (17/9) dengan mekanisme perpanjangan.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," jelas mereka dalam keterangan tersebut.
Dengan demikian bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada 16 September 2024 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024.
Selain tanggal itu perpanjang SIM mati dapat dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM baru.
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.
Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir
Sebagai contoh, apabila pengguna lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habis berlaku pada tanggal lahir, 19 Maret 2029.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.
Syarat perpanjang SIM tanpa membuat baru
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
Berikut ini cara memperpanjang SIM secara langsung di satpas SIM
• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
• Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.