Dinas Perhubungan (Dishub) Kementerian Perhubungan Nusa Tenggara Barat membatasi peredaran kendaraan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika selama MotoGP digelar pada 27-29 September 2024.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.II/1159/DISHUB/II yang dikeluarkan Dishub NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah poin diatur di dalamnya, seperti penggunaan jalan raya menuju KEK Mandalika dibatasi cuma untuk kendaraan penonton yang sudah punya tiket atau stiker resmi dari panitia MotoGP Mandalika.
Para pekerja di KEK Mandalika wajib menunjukkan ID Card untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan warga lokal perlu pembuktian berupa KTP, SIM atau dokumen lain yang masih berlaku untuk mengakses jalan.
Kendaraan gawat darurat misal pemadam kebakaran dan ambulans tak kena pembatasan dan diberi kebebasan masuk KEK Mandalika.
Khusus angkutan barang dan logistik cuma diizinkan beroperasi pukul 22.00 hingga 5.00 WITA.
"Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Kepala Dinas Perhubungan Dishub NTB Lalu Moh Faozal di Mataram, Rabu (25/9), diberitakan Antara.
Faozal juga memaparkan segala kegiatan sosial, termasuk adat dan budaya setempat, dilarang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika selama MotoGP.
(fea)