Sebanyak enam pemerintah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku pada Oktober hingga akhir tahun. Terbaru, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur menggelar program ini.
Lewat program ini pemerintah daerah memberi berbagai jenis pemutihan. Tujuannya supaya mendongkrak pendapatan daerah dan mendorong warga taat pajak.
Pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Di tiap-tiap provinsinya memberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, ada beberapa provinsi yang memberi diskon denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain perbedaan diskon di elemen pajak, setiap pemerintah daerah juga memberlakukan aturan maupun persyaratan jadwal yang berbeda-beda.
Bagi kendaraan yang masa pajaknya sudah jatuh tempo, berikut rincian wilayah dan jenis pajak yang mendapat pemutihan alias diskon di sejumlah provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan pada dasarnya pemutihan berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya:
- Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
- Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November
- Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bebas denda keterlambatan PKB
- Bebas denda keterlambatan BBNKB
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian pajak yang diputihkan:
- Diskon denda dan bunga PKB
- Diskon 50 persen BBNKB kedua
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan. Berikut rinciannya:
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok pajak yang diskon atau pemutihan pajak yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup:
- Bebas biaya BBNKB II
- Diskon pajak tahunan berkala
- Pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember
- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei - 19
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei - 19 Desember
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei - 20 Agustus
Setelah mengetahui enam provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti Aceh, Sumbar Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng di bulan Oktober 2024, segera siapkan dokumen dan kocek untuk mendapatkan potongan harga pajak.
(can/fea)