Polisi Klaim Tidak Ada Titik Lokasi Saat Operasi Zebra Jaya 2024

CNN Indonesia
Senin, 14 Okt 2024 14:30 WIB
Polda Metro Jaya membocorkan bahwa Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner).
Ilustrasi. Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 membidik para pelanggar lalu lintas dari pengendara mobil dan sepeda motor. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membocorkan bahwa Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner). Petugas polisi berpindah-pindah saat melakukan penertiban bertujuan menciptakan kondisi aman di jalan.

"Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang 'stasioner'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10) mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Operasi Zebra ini yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.

"Tidak ada yang melakukan giat operasi secara 'stasioner', semuanya dilaksanakan secara 'mobile'," katanya.

Ade Ary juga menjelaskan operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Untuk personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.

14 target operasi dalam Operasi Zebra 2024:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

(antara/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER