Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menindak penggunaan pelat nomor diplomatik palsu selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 di hari pertama, Senin (14/10).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan hal ini lakukan lantaran banyak pengendara yang menggunakan pelat diplomatik palsu di jalanan.
"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata Latif kepada wartawan, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Latif, pihaknya juga menerima laporan dari sejumlah kantor kedutaan besar di Jakarta terkait penggunaan pelat diplomatik palsu.
Lihat Juga : |
Laporan dari beberapa kedutaan, tentang nopol-nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut. Sehingga itu menjadi sasaran kita," ujarnya.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan pada 14-27 Oktober. Sebanyak 2.939 personel yang diterjunkan dalam operasi ini.
Total ada 14 target atau sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024 ini. Yakni, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Kemudian, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Lalu, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, serta penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Sasaran target Operasi Zebra 2024:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.