Pasar Lesu, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Otomotif

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024 10:33 WIB
Pemerintah sudah mewanti-wanti agar industri otomotif tidak terus mengalami penurunan sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di GJAW 2024, ICE BSD Tangerang, Banten. (CNNIndonesia/Chandra Erlangga)
Tangerang, CNN Indonesia --

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah tengah menyiapkan stimulus di sektor otomotif untuk menyikapi pelemahan industri otomotif sepanjang tahun ini.

Menurut Agus, pemerintah sudah mewanti-wanti agar industri otomotif tidak terus mengalami penurunan sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Agus menjelaskan pemerintah melihat sektor otomotif itu sangat penting karena memegang peranan yang sangat besar khususnya GDP manufaktur. Salah satu prioritas dari program yang sekarang sedang dirumuskan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) adalah menyiapkan program insentif dan stimulus untuk industri otomotif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang sedang kita bahas dan insyallah akan diputuskan oleh pemerintah terhadap program stimulus industri otomotif. Saya belum bisa mengatakan bagaimana dan berapa insentifnya karena memang ini sedang dibahas tapi pasti insyallah akan kita terbitkan mengingat pentingnya terhadap ekonomi nasional," kata Agus kemudian dalam kata sambutan pembukaan pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week atau GJAW 2024 digelar mulai hari ini, Jumat (22/1) di ICE BSD, Tangerang.

Sektor otomotif berkontribusi sekitar 4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam negeri. Selanjutnya, industri dalam negeri juga menyerap lebih dari 1,5 juta pekerja.

Untuk diketahui sebelumnya pemerintah kembali memberikan insentif untuk mobil listrik (EV) meliputi perluasan cakupan insentif PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.

Ketentuan baru ini ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani pada 8 November 2024, yang kemudian diundangkan pada 12 November 2024. Beleid tersebut untuk menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6/2023.

Hanya saja dalam aturan baru, pemberian cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki kerjasama dengan Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER