Daftar Motor Mewah yang Mungkin Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 15:30 WIB
Berdasarkan aturan PPnBM, motor mewah dimulai dari 250 cc ke atas, kategori ini kemungkinan dikenakan tarif PPN 12 persen. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sepeda motor mewah kemungkinan juga menjadi target penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal itu tersirat dari ucapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memastikan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

Sejauh ini belum ada aturan tentang pengenaan PPN 12 persen buat motor, tetapi kategori motor mewah sudah ditentukan melalui aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pada dasarnya semua motor tidak tergolong barang mewah sebab itu dikenakan tak PPnBM. Walau demikian ada dua kategori motor yang dianggap barang mewah dan jadi objek PPnBM seperti diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.

Kedua kategori itu adalah:

  1. PPnBM 60 persen (Pasal 22)
    Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc.
  2. PPnBM 95 persen (Pasal 23)
    Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc

Ada banyak jenis motor mewah dengan kapasitas di atas 250 cc yang dijual di dalam negeri. Kendaraan yang kerap diistilahkan moge ini di antaranya sebagai berikut:

Honda

Kawasaki

BMW

Harley Davidson

Royal Enfield

Benelli

Triumph

(rac/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK