Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan daring, Senin (16/12).
"PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid," kata Airlangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya mobil hybrid, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Detailnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD) sebesar 10 persen.
Selanjutnya PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Strategi ini diharapkan mampu mengakselerasi penjualan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia untuk menuju NZE 2060.