Keluhan Dicueki, Mitra Merasa Perusahaan Ojol Langgar Aturan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2025 15:02 WIB
Mitra pengemudi ojol merasa suaranya tidak didengarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal potongan 30 persen sejak tahun lalu.
Mitra pengemudi ojek online (ojol) sudah melaporkan keluhan potongan aplikasi sebesar 30 persen lebih ke Kemenhub sejak tahun lalu. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan mitra pengemudi ojek online (ojol) sudah melaporkan keluhan potongan aplikasi sebesar 30 persen lebih ke Kemenhub.

Menurut Igun, mitra pengemudi yang tergabung dalam asosiasi merasa suaranya tidak didengarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun lalu.

"Fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan," kata Igun saat dihubungi, Selasa (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun meminta penjelasan sebab penetapan aturan potong tarif ini disetujui oleh Kemenhub.

Igun tak menyebut perusahaan ojol yang memungut biaya potongan sebesar 30 persen ini. Namun dia menilai potongan aplikasi lebih dari 30 persen ini menyalahi Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.

Igun lantas mempertanyakan bagaimana peran Kemenhub sebagai regulator mengawasi praktik pemotongan para aplikator, yang tak sesuai aturan yang berlaku.

"Adapun tuntutan kami sebagai Asosiasi agar Menhub dapat merevisi potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen dan mencantumkan sanksi apabila perusahaan aplikator melanggar regulasi Menhub," ucap Igun.

Biaya pemotongan tarif aplikasi menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan ojek online sejak tahun lalu. Tuntutan itu juga disampaikan para ojol dalam demo besar yang digelar di Jakarta pada September 2024.

Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu mengatakan pengusaha ojol harus mengevaluasi kebijakan potongan yang dinilai besar itu bagi mitranya.

"Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, jika terbukti, yang dilakukan oleh aplikator," ucap Yannes.

Di samping itu Kementerian Perhubungan diminta membuat peraturan baru untuk mengatur transportasi daring masuk sampai ke tingkat Undang-Undang (UU), atau masuk transportasi umum. Sebab belum ada payung hukum yang menjadi dasar ojol atau kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

CNNIndonesia sudah menghubungi perusahaan ojek online Grab dan Gojek, namun belum ada tanggapan.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER