PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hingga opsen pajak kendaraan tahun ini merupakan tantangan yang harus dihadapi industri otomotif.
Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Corporate Communication Director PT ADM mengatakan, meski ada kebijakan baru di awal tahun, pihaknya optimis pasar otomotif nasional mengalami pertumbuhan.
Agung pun mengapresiasi pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi sejumlah provinsi dalam menerapkan ketentuan opsen pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersyukur akhirnya pemerintah terutama pemerintah di provinsi bisa memahami industri, ada yang me-postponed pelaksanaan opsen 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun, dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya," kata Sri di Jakarta, Kamis (16/1).
Merujuk data Daihatsu, dari 38 provinsi di Indonesia, hanya lima provinsi yang belum menurunkan kebijakan terkait Opsen, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, sejak awal 2025 mobil-mobil Daihatsu mengalami kenaikan harga antara Rp1 juta - Rp4 juta imbas perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati demikian Daihatsu optimistis kenaikan harga jual mobil tidak ada dampak besar terhadap daya beli konsumen, khususnya pembeli mobil pertama(first car buyers).
Opsen kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB karena keberadaan opsen. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sementara tarif BBNKB ditentukan maksimal 12 persen.
Dalam paparan yang disajikan Setia, relaksasi opsen di 25 provinsi itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Dalam surat edaran ini pemerintah daerah menerbitkan aturan keputusan gubernur untuk pemberian keringanan atau pengurangan terkait opsen PKB dan opsen BBNKB paling lambat 2 Januari 2025.
"Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, tentang pelaksanaan pemberian keringanan dan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBnKB, Opsen PKB dan Opsen BBnKB, telah dilakukan relaksasi oleh pemerintah daerah terkait pengenaan pajak tersebut," tulis Setia dalam materi paparannya.