BYD memilih jalur hukum untuk membela hak intelektual dari merek Denza, yang merupakan sub-brand mobil premium global di bawah naungan perusahaan raksasa otomotif asal China itu.
"Menurut kita sudah menjadi hak perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya," kata Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut ia menjelaskan saat ini perusahaan masih menunggu hasil dari gugatan tersebut. Namun pihaknya mengklaim akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Tapi secara komplit nanti di (peluncuran) Denza karena yang menyampaikan nanti itu pimpinan kita," tururnya.
Sebelumnya, BYD Company Limited mengajukan gugatan kepada secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.
Denza adalah merek mobil premium BYD yang akan secara resmi dikenalkan ke publik pada Rabu (22/1). Merek ini kemungkinan akan membawa MPV listrik Denza D9.
Denza D9 sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri. Sementara, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023.
Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.
Dalam gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor di rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI Jakarta.