Ditlantas Polda Metro Jaya memperingatkan kepolisian bisa menindak dengan tilang manual untuk pelanggaran aturan lalu lintas yang sengaja dilakukan buat mengelabui ETLE seperti kendaraan tak menggunakan pelat nomor.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (20/1) sore, beberapa sepeda motor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, tak menggunakan pelat nomor. Padahal di lokasi ini banyak bertebaran kamera ETLE.
Selain itu terlihat masih banyak pula pelanggaran jenis lainnya, misal tak menggunakan helm, melawan arus dan melewati lampu merah menyala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya masih memberlakukan tilang manual kepada kendaraan yang tidak mengenakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu.
"Masih ada tilang manual sasarannya adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat palsu," kata dia, Selasa (21/1).
Menurut Ojo, pengguna kendaraan yang menggunakan rotator atau strobo sembarangan juga menjadi buruan polisi di lapangan.
Ia menjelaskan penindakan tilang ini dilakukan oleh timsus yang berada di bawah kendali Kabag Ops Ditlantas dan Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan ada beberapa alasan pengguna kendaraan tak menyematkan pelat nomor, seperti tidak sengaja jatuh karena rusak hingga sengaja dicopot untuk menghilangkan identitas agar tak terdeteksi ETLE.
"Ada dua alasan enggak pakai pelat, yaitu tidak sengaja karena jatuh atau rusak, atau sengaja dihilangkan identitas untuk menghindari ETLE, menghindari tanggung jawab kalau ada masalah di jalan," tandasnya.
(can/fea)