Polisi Kirim Notifikasi Tilang ke WhatsApp

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2025 08:24 WIB
Polda Metro Jaya memberlakukan sistem tilang elektronik ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Polda Metro Jaya memberlakukan sistem tilang elektronik ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp. (iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan cara ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Cara ini untuk menggantikan pemberitahuan tilang ETLE dilakukan melalui surat secara tertulis.

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan. Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya.

Latif juga menyebutkan saat ini, data nomor ponsel yang telah terdaftar tersebut akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.

"Apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web https://etle-pmj.id," katanya.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," katanya.

Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan tersebut akan terblokir.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.

Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking,"

Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER