11 Jenis Pelanggaran Diincar Operasi Keselamatan 2025

CNN Indonesia
Selasa, 11 Feb 2025 10:09 WIB
Kepolisian memberlakukan penindakan tilang ETLE dan tilang manual selama Operasi Keselamatan 2025. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri sudah memulai Operasi Keselamatan 2025 sejak Senin (10/2) dan akan berlangsung sampai 23 Maret 2025. Polda Metro Jaya menyatakan operasi ini mengincar 11 jenis pelanggaran.

Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan Operasi Keselamatan 2025 fokus pada upaya penyadaran atau preventif untuk mencegah kecelakaan. Dia juga menerangkan operasi ini dilakukan menjelang Operasi Ketupat yang akan dilakukan di periode mudik Lebaran nanti.

"Masyarakat harus patuh, taat kepada peraturan-peraturan yang mengikat, pertama adalah pengecekan alat kendaraan yang dipakai, yang kedua pengecekan terhadap rambu-rambu yang ada, dia juga harus memahami rambu-rambu yang dihadapi pada saat dia berjalan," kata dia, diberitakan Antara, Senin (10/2).

Sebanyak 1.675 personel dari unsur Polda Metro Jaya, TNI dan pemerintah daerah dikerahkan untuk Operasi Keselamatan 2025 yang dikatakan berlangsung 24 jam setiap hari.

Menurut unggahan @tmcpoldametro ada 11 jenis pelanggaran yang diburu operasi ini:

Pelanggaran yang diincar:

1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan safety belt
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
9. Melanggar marka berhenti
10. Melawan arus
11. TNKB tidak sesuai ketentuan

Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan kepolisian tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu walau sudah ada tilang ETLE.

"Seperti pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual," ujar dia.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK