Batas kuota maksimal pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi biosolar bakal dikurangi sebab yang ditetapkan saat ini dirasa kelebihan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan akan merilis aturan untuk merevisi aturan sebelumnya.
Pada aturan yang berlaku saat ini, kendaraan bermotor perseorangan roda empat diizinkan maksimal membeli biosolar 60 liter per hari per unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam maksimal 80 liter per hari, sedangkan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda lebih dari enam paling banyak 200 liter.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menilai kuota itu berlebihan, selain itu dia juga mengatakan revisi aturan akan dilakukan karena penyaluran biosolar saat ini belum tepat sasaran.
"Kami melihat terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki dan ada potensi untuk disalahgunakan. Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian UGM, ini akan kami perketat untuk volumenya," jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (10/2).
Menurut dia aturan baru hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Erika menjelaskan BPH Migas sudah mencatat ratusan penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebabkan over kuota. Salah satunya adalah kendaraan TNI yang terekam CCTV mengisi biosolar padahal jenis ini bukan termasuk penerima subsidi dari pemerintah.
Lalu BPH Migas juga menemukan banyak penjualan Pertalite dan Biosolar menggunakan jirigen tanpa ada surat rekomendasi dan pembelian berulang tidak wajar Innova menggunakan QR Code berbeda-beda.
Selain mengurangi kuota maksimal pembelian, BPH Migas juga akan mengetatkan pengawasan penyaluran dengan menerjunkan petugas ke lapangan sehingga tak hanya secara online.
(fea/fea)