Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika telat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM dianggap mati atau kedaluwarsa. Lantas, SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang telat memperpanjang SIM tetapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang. Jika demikian, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru jika dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
Pembuatan SIM sudah dilengkapi dengan layanan online. Berikut syarat yang harus disiapkan:
Jika persyaratan telah dilengkapi, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM baru seperti berikut.
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan untuk menjawab SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang. SIM tidak dapat diperpanjang jika sudah lewat satu hari dari masa berlaku. Pemilik SIM kedaluwarsa harus mengurus pengajuan SIM baru.
(via/juh)