BYD Motor Indonesia menegaskan gugatan terkait hak paten atas merek premiumnya, Denza, tidak berdampak signifikan operasional mereka.
Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan sikap perusahaan berupaya melindungi kekayaan intelektualnya.
"Artinya, ada hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Kita harus melindungi kekayaan intelektual kita. Namun, ini tidak terlalu mengganggu sistem operasional BYD. Sampai sekarang, prosesnya masih berjalan dan kami tetap percaya diri karena secara global hak paten memang milik kami," kata dia di sela Media Test Drive Sealion 7 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya, sudah menjadi hak setiap entitas untuk mempertahankan kekayaan intelektualnya. Denza ini sudah kami miliki sejak 2012, tetapi somehow di Indonesia ada yang mematenkan pada 2023, dan yang mematenkan bukan perusahaan otomotif," ujar Luther lagi.
Mengenai langkah hukum yang ditempuh, Luther menjelaskan proses yang berjalan bukan persidangan seperti dalam kasus pidana, melainkan lebih kepada proses administratif untuk mengklaim kembali hak paten tersebut.
"Saya harus cek detailnya (perkembangan persidangan), tetapi ini bukan persidangan seperti pidana. Ini hanya proses hukum untuk mengambil alih hak, dan rasanya hukum di Indonesia cukup mendukung perlindungan kekayaan intelektual," jelasnya.
BYD menekankan pentingnya perlindungan hak paten ke depan untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.
"Yang lebih penting adalah mengamankan ke depannya. Karena kalau kami yakin itu memang milik kami, maka yang harus dilakukan adalah mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan," tutup Luther.
Berebut hak paten Denza
Sebelumnya BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.
Denza adalah merek mobil premium BYD yang sudah meluncurkan model pertamanya berupa MPV listrik D9 pada 22 Januari 2025. Denza sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri.
Sementara itu, BYD mulai mengajukan paten merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024.
BYD Company Limited sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain: