Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan di Jabar

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mar 2025 16:30 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang. Pemilik kendaraan cuma membayarkan pajak kendaraan tahun 2025 saja.

Demikian telah disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi pihak pemerintah telah 'memaafkan dan mengampuni' tunggakan pajak kendaraan masyarakat sehingga mereka tak perlu lagi membayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," kata Dedi dalam akun Instagram resminya dikutip Rabu (19/5).

Namun, Dedi meminta warga untuk kembali membayar pajak setelah lebaran 2025.Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan ini diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025.

"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," ucapnya.

Dedi lantas meminta warga tak protes jika ke depan banyak jalan rusak sebab pemerintah tak lagi menagih tunggakan pajak kendaraan masyarakat.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," ucapnya.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER