Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bisa mengurusnya untuk diterbitkan kembali. Biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan berkisar Rp100-200 ribuan untuk mengurusnya.
STNK baru bisa diterbitkan melalui proses pengurusan di kantor Samsat. Namun, prosedur ini memerlukan waktu dan biaya, serta harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan STNK baru adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
- Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelum mengurusnya dan mengunjungi kantor Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang diperoleh dari Polsek sesuai domisili.
- KTP asli pemilik kendaraan jika kendaraan belum dibalik nama.
-BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, pemilik harus meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan melegalisirnya di Polsek atau Samsat.
- Surat kuasa bermaterai Rp10 ribu jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain. Jika tidak ada, pemilik kendaraan bisa membuat surat pernyataan di Samsat.
Cara Mengurus STNK Hilang
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar. Layanan operasional Samsat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari kerja, dan lebih singkat pada Jumat.
- Cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Bukti pemeriksaan harus difotokopi.
- Cek status blokir kendaraan untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak. Jika ada, pemilik harus melunasinya sebelum melanjutkan proses.
- Mengunjungi loket Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Mengambil STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setelah petugas menyelesaikan proses administrasi. Pastikan semua data sudah sesuai sebelum meninggalkan loket.
Untuk informasi lebih rinci terkait biaya, prosedur, dan persyaratan lain dalam mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan dapat mengunjungi Samsat terdekat dari kediaman Anda.