Cek Jadwal 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 12:00 WIB
Setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan, termasuk NTB, Sumatera Barat dan Jawa Timur.
Setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan, termasuk NTB, Sumatera Barat dan Jawa Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih bergulir di sejumlah provinsi Indonesia hingga Juni 2025. Terbaru, DKI Jakarta resmi ikut ambil bagian dan ditambah lagi tiga daerah lain yaitu NTB, Sumatera Barat dan Jawa Timur.

Pemutihan tahun ini hadir dengan beragam insentif. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif bagi kendaraan tangan kedua atau lebih, bahkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, selain diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sebagai wajib pajak.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:

1. Aceh - 31 Desember

Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

2. Lampung - 31 Juli

Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

3. Bangka Belitung - 31 Juli

Sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung menggelar program pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.

4. Sumatera Selatan - 31 Juli

Program di provinsi ini sudah berjalan sejak Januari dan akan berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

5. Riau - 19 Agustus

Berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif di Riau mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah. Wajib pajak yang patuh selama tiga tahun mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.

6. Banten - 30 Juni

Pemprov Banten memberlakukan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

7. Jawa Barat - 30 Juni

Program pemutihan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.

8. Jawa Tengah - 30 Juni

Dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Tengah mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

9. Bali

Program ini berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok pajak (12-14 persen), bebas pajak progresif, dan BBNKB kedua.

10. Maluku - 31 Juli

Berlaku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Namun, SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.

11. Papua - 29 Agustus

Dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.

12. Sulawesi Selatan - 31 Desember

Program berlangsung hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memperoleh diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.

13. Kalimantan Timur - 30 Juni

Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025, program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.

14. Kalimantan Selatan - 28 Juni

Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.

15. Kalimantan Barat - 31 Juli

Pemprov Kalbar masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 untuk mendorong warga membayar pajak kendaraan tepat waktu.

16. Kalimantan Utara - 31 Desember

Program pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.

17. DKI Jakarta - 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda, asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.

18. Jawa Timur

Meski belum berlaku pada Juni, Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan program pemutihan akan dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta sanksi administratif lainnya.

19. NTB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan program khusus kepada masyarakat melalui program gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025.

Ada 6 klaster yang diberikan keringanan atau diskon pajak. Mulai diskon pajak untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan dan untuk para veteran, selanjutnya terhadap warga taat pajak 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.

Pemprov NTB juga memberi berbagai keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib yang selama ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang dengan berbagai kriteria. Lalu, khusus kendaraan pelat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik pelat DR atau EA.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

20. Sumatera Barat - 31 Agustus

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan (kecuali tahun berjalan), penghapusan denda pajak dan SWDKLLJ, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan pajak progresif.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER