Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau truk kelebihan muatan di Indonesia harus ditiadakan. Sebab, selama ini kendaraan ODOL telah menyebabkan 'dosa' mengerikan diberbagai aspek.
Dosa yang dimaksud itu meliputi kecelakaan lalu lintas dengan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di berbagai daerah.
"Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan," kata Dudy mengutip situs resmi, Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kerusakan infrastruktur, ia menyebut diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Maka dari itu menurut Dudy Kementerian Perhubungan tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL tahun ini. Kemenhub hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017.
"Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas," ucapnya.
Ia menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka. Ia memahami pada dasarnya sebuah kebijakan tidak bisa menyenangkan semua pihak.
"Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan," tutup Dudy. .
(ryh/mik)