Pengadilan Tolak Gugatan BMW, BYD Bisa Pakai Nama M6
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak gugatan BMW AG terkait sengketa merek dagang M6 terhadap produsen asal China, BYD.
Keputusan ini berdasarkan sidang pada 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan majelis hakim yang diketuai Dariyanto. Dalam putusan ini juga diurai penggugat adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), sementara tergugat BYD Motor Indonesia.
"Dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi mar putusan majelis halim atas gugatan BMW dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (1/7).
Pengadilan juga memberi catatan amar yang menyatakan tergugat beralasan hukum dan karenanya dapat diterima atau dikabulkan.
Kemudian dalam pokok perkara, hakim menetapkan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, lalu hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut Rp1,070 juta.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan BMW atas sengketa merek dagang M6 yang sebelumnya telah digunakan untuk mobil sport mereka, namun sejak 2024, nama serupa dipakai BYD untuk melabeli produk MPV listrik di Indonesia.
BMW Indonesia melalui prinsipalnya BMW AG lantas mengajukan gugatan pada 26 Februari 2025 dan nomor surat 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang berisi tujuh tuntutan hukum atau petitum, namun kini telah ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Berikut isinya:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Gugatan sebelumnya diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.