BYD Motor Indonesia akhirnya buka suara usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan BMW AG terkait merek dagang M6. Pabrikan China itu mengaku sedang mempelajari putusan secara internal.
"Sementara saya belum punya komentar resmi, karena masih dipelajari internal," kata Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, melalui pesan singkat, Kamis (3/7).
Keputusan penolakan gugatan BMG AG ini berdasarkan sidang pada 25 Juni 2025 bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan majelis hakim yang diketuai Dariyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan ini juga diurai penggugat adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG), sementara tergugat BYD Motor Indonesia.
"Dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip pada Selasa (1/7) dari situs resmi PN Jakarta Pusat.
BYD masih pakai nama M6
Keputusan ini seharusnya membuat BYD Motor Indonesia tetap bisa menggunakan nama M6 untuk model MPV listriknya. Selama belum ada langkah hukum lanjutan nama BYD M6 kemungkinan sah digunakan di dalam negeri.
Pihak BYD yang ditanyai tentang hal ini belum memberi respons.
PN Jakarta Pusat turut memberi catatan amar yang menyatakan tergugat, BMW AG, beralasan hukum dan karenanya dapat diterima atau dikabulkan.
Kemudian dalam pokok perkara, hakim menetapkan gugatan penggugat tidak dapat diterima, lalu hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara tersebut Rp1,070 juta.
Respons BMW Group Indonesia
BMW Group Indonesia, perwakilan BMW AG di Tanah Air, menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan menyikapi penolakan gugatan dari pengadilan.
"Saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," kata Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (2/7).
Jodie menerangkan pada dasarnya BMW menghormati segala putusan yang telah dikeluarkan hakim. Namun dia mengingatkan putusan ini belum dalam tahap memeriksa substansi klaim pelanggaran merek.
"Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan. Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut," katanya.
Menurut Jodie gugatan tersebut merupakan bentuk standarisasi perusahaan untuk melindungi merek dan kekayaan intelektual. Komitmen ini juga mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra di seluruh dunia.
"Merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW," kata Jodie.
Jodie menambahkan BMW Group Indonesia tetap berkomitmen mendorong persaingan sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual.
BMW AG menggugat BYD Motor Indonesia atas alasan penggunaan nama M6 yang sudah mereka gunakan untuk model sedan performa. BMW M6 adalah sedan coupe yang diproduksi dari model 6.
Produksi BMW M6 sudah dihentikan sejak 2019, kemudian diganti M8. BMW Indonesia sendiri sudah berhenti menjual M6 sejak 2018.
(ryh/fea)