Menyertakan akun BPJS Kesehatan aktif pernah diuji coba sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah. Khusus pemohon SIM C, apakah terdapat perubahan biaya dalam penerbitan melalui syarat baru tersebut?
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Pada aturan ini tertera salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Biaya Perpanjang Masa Berlaku SIM Juli 2025 |
Sebelumnya, uji coba syarat baru dalam penerbitan SIM ini telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.
Meski demikian, pemohon perlu memahami bila aturan baru tersebut belum resmi diterapkan sebab kepolisian harus melakukan evaluasi dan sosialiasi lebih lanjut.
Namun untuk berjaga-jaga, pemohon bisa memastikan keaktifan BPJS Kesehatan guna melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM di kemudian hari tak memiliki kendala.
Terkait biaya penerbitan SIM C dengan syarat BPJS Kesehatan aktif sebetulnya tak berbeda dari sebelumnya, yaitu Rp100 ribu.
Berikut harga lengkap semua golongan SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri.
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu.
Selain biaya utama, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM, yaitu:
• Registrasi: Rp5 ribu
• Cek kesehatan: Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Psikotest: Rp60 ribu -Rp100 ribu (tergantung Satpas SIM)
• Asuransi (opsional): Rp30 ribu.