Juri pengadilan di Florida, Amerika Serikat, memutuskan produsen mobil listrik Tesla membayar US$242 juta atau sekitar Rp3,9 triliun (kurs Rp16.383) kepada para penggugat yang menyalahkan sistem Autopilot atas kecelakaan maut pada 2019.
Autopilot, teknologi mengemudi otomatis yang dikembangkan Tesla, dinyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan di Key Largo yang menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai pacarnya, Dillon Angulo, menurut pengacara keluarga korban, Darren Jeffrey Rousso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat menuduh Autopilot sebagai penyebab kecelakaan mobil Tesla yang dikemudikan George McGee ketika menabrak sebuah SUV merek Chevrolet kemudian menewaskan Leon dan mencederai Angulo.
AFP menjelaskan berdasarkan catatan pengadilan bahwa juri menyatakan ganti rugi yang harus dibayar Tesla sebesar US$200 juta, lalu ditambah ganti rugi kompensasi US$59 juta kepada keluarga Leon dan ganti rugi US$70 juta untuk Angulo.
Rousso menjelaskan lantaran juri menetapkan sepertiga kesalahan kepada Tesla, maka total ganti rugi kompensasi dikurangi hingga menjadi US$242 juta.
"Keadilan telah ditegakkan. Juri telah mendengarkan semua bukti dan menghasilkan putusan yang adil dan jujur atas nama klien kami," katanya.
Tesla banding
Tesla menyatakan bakal mengajukan banding atau putusan ini. Tesla menyebut tak ada satupun mobil di 2019 yang bisa mencegah kecelakaan seperti itu.
"Putusan hari ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif dan membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat jiwa," kata Tesla melalui tim hukumnya.
"Bukti selalu menunjukkan bahwa pengemudi ini sepenuhnya bersalah karena ia mengebut, dengan kakinya menginjak pedal gas, yang mengabaikan fungsi Autopilot, sambil mencari-cari ponselnya yang terjatuh tanpa memperhatikan jalan," kata Tesla.
"Yang jelas, tidak ada mobil di tahun 2019, dan juga hari ini, yang bisa mencegah kecelakaan ini. Ini bukan tentang Autopilot," ujar Tesla lagi.
(fea)