Mau Bayar Denda Tilang Elektronik? Bisa Pakai 5 Cara Ini
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran di jalan raya.
Penerapan tilang elektronik merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012. Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun empat.
Lihat Juga : |
Cara bayar tilang elektronik
Berikut adalah berbagai cara resmi untuk membayar denda tilang elektronik. Simak caranya.
1. Lewat teller bank BRI
Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan di teller Bank BRI. Pengguna cukup mengambil nomor antrean dan mengisi slip setoran.
Isi kolom nomor rekening dengan 15 digit nomor pembayaran tilang. Masukkan juga nominal denda sesuai ketentuan.
Slip kemudian diserahkan ke teller untuk divalidasi. Jika sesuai, pembayaran diterima dan pengguna akan mendapat slip bukti pembayaran.
Slip tersebut digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita oleh petugas.
2. Lewat mesin ATM
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM. Masukkan kartu debit dan PIN, lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya.
Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang. Jika rekening tujuan berbeda bank, tambahkan kode bank di depan nomor tersebut.
Setelah mengisi nominal denda, konfirmasi data, dan ikuti instruksi hingga transaksi selesai. Simpan struk ATM sebagai bukti resmi pembayaran.
Struk ini bisa digunakan untuk mengambil kembali barang bukti kendaraan yang disita.
3. Lewat situs e-Tilang kejaksaan
Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id untuk melihat status tilang. Masukkan nomor berkas tilang lalu klik "Cari".
Situs akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayar. Klik tombol "Bayar" dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
Lakukan konfirmasi dan pastikan nominal sudah sesuai. Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran.
4. Lewat minimarket
Pembayaran bisa dilakukan di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Bawa kode pembayaran dan tunjukkan ke kasir.
Kasir akan memproses pembayaran dan mencetak bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai tanda sah telah membayar denda.
Jika perlu, lakukan konfirmasi sesuai arahan dari situs e-tilang atau petugas.
5. Lewat marketplace
Sejumlah platform belanja online menyediakan layanan pembayaran denda tilang. Buka aplikasi dan cari menu "e-Tilang" atau "Pembayaran Tilang".
Masukkan kode pembayaran dan ikuti proses transaksi sampai selesai. Simpan bukti transaksi digital sebagai arsip.
Lihat Juga : |
Sanksi jika tidak membayar
Mengabaikan pembayaran tilang elektronik bisa berdampak serius. Kendaraan yang melanggar akan dikenai pemblokiran surat-surat kendaraan.
Pemilik kendaraan akan kesulitan saat ingin membayar pajak atau menjual kendaraan tersebut. Karena itu, penting untuk membayar denda tepat waktu.
Cara cek status tilang elektronik
Status tilang bisa dicek melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Pilih jenis pelanggaran yang ingin dicek. Jika kendaraan terkena tilang, sistem akan menampilkan detail dan nominal dendanya.
Setelah itu, pengguna bisa langsung memilih metode pembayaran. Bukti transaksi akan diberikan setelah pembayaran selesai.