Aset tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari aset itu, terdapat lima mobil mewah yang menjadi koleksi Riza.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lima mobil mewah yang disita terdiri dari beragam merek dan model kelas premium.
Misalnya, ada MPV mewah Toyota Alphard, kemudian mobil mungil Mini John Cooper Works (JCW). JCW merupakan divisi khusus Mini yang bergerak pada bidang tuning dan performa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada tiga unit sedan Mercedes-Benz, yang dua di antaranya adalah S500 Maybach dan S450.
Seluruh aset mobil itu diduga merupakan milik Riza Chalid yang berasal dari korupsi menahunnya pada proyek tata kelola minyak mentah.
"Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/8).
Anang mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8) malam.
Anang juga bilang aset itu tidak didaftarkan secara langsung atas nama Riza Chalid melainkan melalui pihak yang terafiliasi dengan dirinya.
"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," tuturnya.
"(Terdaftar atas nama) Pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung Yadin menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya.
Ia mengatakan uang tunai itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," kata Yadin.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Selain Riza, Kejagung telah menetapkan 17 tersangka lain pada kasus ini.
(ryh/dmi)