Rincian Biaya Perpanjangan SIM Online Agustus 2025

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 11:30 WIB
Biaya perpanjangan SIM online terdiri dari tarif penerbitan perpanjangan, tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Biaya perpanjangan SIM online terdiri dari tarif penerbitan perpanjangan, tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi. (CNNIndonesia/Chandra Erlangga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Biaya perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online per Agustus 2025 mengalami sedikit pembaruan untuk tes psikologi offline atau di tempat, simak rincian biayanya.

Perpanjang SIM memerlukan empat jenis biaya yang harus dibayarkan, meliputi biaya penerbitan perpanjangan, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Keempat komponen ini berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sementara SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.

Lebih rendah dari yang lain, biaya penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 adalah Rp30 ribu.

Biaya lainnya, yakni tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenai tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi sebesar Rp50 ribu.

Untuk biaya terakhir, yaitu tes psikologi, dikenai biaya Rp57.500 jika dilakukan secara online dan Rp100 ribu bila offline yang mana terjadi kenaikan dari bulan-bulan sebelumnya hanya Rp60 ribu.

Estimasi biaya perpanjang SIM Agustus 2025:

Tes psikologi online
SIM A: Rp222.500
SIM B1 dan B2: Rp222.500
SIM C, C1, dan C2: Rp217.500
SIM D dan D1: Rp172.500

Tes psikologi offline
SIM A: Rp265.000
SIM B1 dan B2: Rp265.000
SIM C, C1, dan C2: Rp260.000
SIM D dan D1: Rp215.000

Cara perpanjang SIM online

Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM".

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik "kirim".

3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

(job/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER